Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 14/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2014Tanggal Penetapan:1 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku01 Desember 2014
Tanggal Penetapan01 Desember 2014
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan, meningkatkan kemampuan dan daya saing pedagang, serta mengatur perkembangan usaha perdagangan modern agar bersinergi dengan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan memberdayakan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat, mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM, serta mendorong kemitraan yang adil dan sinergis. Peraturan ini mencakup jenis-jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, persyaratan pendirian (termasuk lokasi, fasilitas, dan jarak dengan pasar rakyat), permodalan, sistem penjualan, pemasokan barang (termasuk ketentuan kerjasama dengan UMKM dan koperasi), tenaga kerja, jam kerja, sistem waralaba, dan pengembangan kemitraan. Diatur pula mengenai perizinan (IUPP dan IUTS), retribusi perizinan, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib mengajukan IUPP atau IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 huruf e dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penutupan sementara, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- serta pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf a, b, c, d, dan f dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.