Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan, meningkatkan kemampuan dan daya saing pedagang, serta mengatur perkembangan usaha perdagangan modern agar bersinergi dengan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan memberdayakan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat, mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM, serta mendorong kemitraan yang adil dan sinergis. Peraturan ini mencakup jenis-jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, persyaratan pendirian (termasuk lokasi, fasilitas, dan jarak dengan pasar rakyat), permodalan, sistem penjualan, pemasokan barang (termasuk ketentuan kerjasama dengan UMKM dan koperasi), tenaga kerja, jam kerja, sistem waralaba, dan pengembangan kemitraan. Diatur pula mengenai perizinan (IUPP dan IUTS), retribusi perizinan, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.