Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 12/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2003 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi Lembaga Teknis Daerah setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Tujuannya adalah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai Lembaga Teknis Daerah, antara lain: 1. Inspektorat Kabupaten 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 3. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah 4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat 5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 6. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan 7. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan 8. Satuan Polisi Pamong Praja 9. Rumah Sakit Umum Daerah 10. Kantor Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Daerah 11. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah 12. Kantor Pelayanan Terpadu Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan, Jabatan Fungsional, serta tata kerja di lingkungan Lembaga Teknis Daerah.

1. Pemangku jabatan pada Lembaga Teknis Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)