Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.011/2009 · PMK No. 151/PMK.011/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2009Tanggal Penetapan:24 September 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 September 2009
Tanggal Penetapan24 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk paku. Berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan adanya peningkatan impor yang signifikan selama periode 2005 hingga Semester I Tahun 2008. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk paku dengan pos tarif 7317.00.10.00. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari Bea Masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Tarif bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan persentase yang menurun setiap tahunnya.

(-)

(-)