Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan jasa konstruksi di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera melalui pembangunan yang teratur dan sesuai dengan visi Kabupaten Wajo yang religius, produktif, unggul, sejahtera, dan aman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
- Bentuk usaha jasa konstruksi yang dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha (nasional maupun asing).
- Prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui pelelangan umum/seleksi umum, pelelangan terbatas/seleksi terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
- Peran serta usaha kecil dalam pekerjaan konstruksi dengan nilai paket tertentu.
- Kontrak kerja konstruksi yang wajib mencantumkan kegagalan bangunan.
- Sertifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
- Perizinan usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan atas nama Bupati.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan jasa konstruksi.
- Pembinaan jasa konstruksi kepada penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
- Pengembangan jasa konstruksi yang meliputi sumber daya manusia dan usaha jasa konstruksi.
- Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi terhadap pekerjaan konstruksi pemerintah dan non-pemerintah.
- Hak dan kewajiban badan usaha jasa konstruksi.
- Penanganan kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan.
- Pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara swakelola.
- Penyelesaian sengketa antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi.
- Laporan pertanggungjawaban pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).