Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 13/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2014Tanggal Penetapan:30 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 September 2014
Tanggal Penetapan30 Agustus 2014
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan jasa konstruksi di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera melalui pembangunan yang teratur dan sesuai dengan visi Kabupaten Wajo yang religius, produktif, unggul, sejahtera, dan aman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha jasa konstruksi yang dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha (nasional maupun asing).
  3. Prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui pelelangan umum/seleksi umum, pelelangan terbatas/seleksi terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
  4. Peran serta usaha kecil dalam pekerjaan konstruksi dengan nilai paket tertentu.
  5. Kontrak kerja konstruksi yang wajib mencantumkan kegagalan bangunan.
  6. Sertifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
  7. Perizinan usaha jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan atas nama Bupati.
  8. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan jasa konstruksi.
  9. Pembinaan jasa konstruksi kepada penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
  10. Pengembangan jasa konstruksi yang meliputi sumber daya manusia dan usaha jasa konstruksi.
  11. Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi terhadap pekerjaan konstruksi pemerintah dan non-pemerintah.
  12. Hak dan kewajiban badan usaha jasa konstruksi.
  13. Penanganan kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan.
  14. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara swakelola.
  15. Penyelesaian sengketa antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi.
  16. Laporan pertanggungjawaban pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

1. Setiap IUJK yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila ada IUJK yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. BUJK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 23, dan pasal 24, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).