Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2021 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 14 A)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah keuangan daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlunya penyesuaian pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat SKPD (Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD). 2. **Pengelola Keuangan Daerah:** Pengaturan mengenai tugas dan wewenang Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, Kepala SKPD selaku PA, KPA, PPTK SKPD, PPK SKPD, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta TAPD. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, yang diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi. 4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD yang melibatkan KUA, PPAS, dan RKA SKPD. 5. **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Pengelolaan kas daerah, penyiapan DPA SKPD, anggaran kas, SPD, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah. 6. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah:** Pengaturan mengenai akuntansi pemerintah daerah, pelaporan keuangan pemerintah daerah, dan penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 7. **Kekayaan Daerah dan Utang Daerah:** Pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, serta utang daerah dan pinjaman daerah. 8. **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pembentukan dan pengelolaan BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 9. **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Penyelesaian kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian. 10. **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan daerah kepada masyarakat. 11. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan pada SKPD oleh Bupati. 12. **Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik:** Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 14 A) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)