Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2006 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2006Tanggal Penetapan:28 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 September 2006
Tanggal Penetapan28 September 2006
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2006 Nomor 1, Seri A No.1);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, dan/atau terjadinya kebutuhan yang mendesak. Arah dan Kebijakan Umum APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 10 Agustus 2006, diikuti dengan Keputusan Walikota Magelang Nomor 903/52/310 tanggal 14 Agustus 2006 tentang Strategi dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.803.390.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp.280.650.405.000,00.
  2. Peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp. 39.105.356.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp.289.133.253.000,00.
  3. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (8.482.848.000,00).
  4. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 33.320.375.000,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 48.320.375.000,00.
  5. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 3.018.409.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 39.837.527.000,00.

Perubahan ini menghasilkan jumlah pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 8.482.848.000,00. Rincian lebih lanjut dari perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)