Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian Rumah Beserta Tanahnya Kepada Nyonya Siti Wahyunah Sjahrir S.H.

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1967 · Keppres No. 9 Tahun 1967 · Keppres Nomor 9 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1967Tanggal Penetapan:6 Februari 1967
Perumahan & Kawasan PermukimanUtang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Rumah Beserta Tanahnya Kepada Nyonya Siti Wahyunah Sjahrir S.H.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1967
Tanggal Penetapan06 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status kepemilikan rumah beserta tanah yang terletak di Djl. H.O.S. Tjokroaminoto No. 61, Djakarta. Berdasarkan keputusan Pengadilan Ekonomi di Djakarta, properti tersebut dinyatakan milik Negara dan dapat diberikan kepada Ny. Siti Wahjunah Sjahrir, S.H., sebagai hak milik. Pemerintah bertanggung jawab atas perbaikan rumah tersebut, dan biaya yang timbul akan dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Kabinet Presiden. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Sekretariat Negara.

(-)

(-)