Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: PP 27/1998 · PP No. 27 Tahun 1998 · PP Nomor 27 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 1998Tanggal Penetapan:24 Februari 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 1998
Tanggal Penetapan24 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien di tengah arus globalisasi di bidang ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak terkait, termasuk pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. Ketentuan Substansial: Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan harus memperhatikan kepentingan perseroan serta hak pemegang saham minoritas. Pelaksanaan penggabungan dan peleburan tidak memerlukan likuidasi sebelumnya, dan semua kegiatan ini harus dilakukan dengan prosedur transparansi dan akuntabilitas yang jelas, termasuk penyampaian informasi yang relevan kepada kreditor dan karyawan.

(-)

(-)