di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 560 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: Kepmendag 560/2026 · Kepmendag No. 560 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 560 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga bagi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor komoditas tertentu.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup penetapan Harga Referensi untuk Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 989,63/MT dan biji kakao sebesar US$ 3.190,63/MT. Selain itu, ditetapkan pula Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus yang rinciannya tercantum dalam lampiran keputusan. Harga-harga tersebut berlaku untuk periode 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026.