Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 1/2016 · Perda Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku06 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 72).

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng untuk periode 2016-2021. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan indikasi pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan ke dalam RENSTRA SKPD 5 tahunan, RKPD tahunan, dan RENJA SKPD tahunan. Pengendalian dan evaluasi RPJMD bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Kabupaten, antara RKPD dengan RPJMD, dan kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Proses pengendalian dan evaluasi meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah, pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, dan hasil rencana pembangunan jangka menengah.

1. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan bahan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa subtansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. terjadi perubahan yang mendasar ditingkat Kabupaten dan Nasional; dan/atau d. merugikan kepentingan bersama. 2. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik social budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, perubahan kebijakan tingkat daerah yang mempengaruhi subtansi RPJMD secara langsung serta perubahan kebijakan nasional. 3. Merugikan kepentingan nasional apabila bertentangan dengan kebijakan nasional. 4. RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)