Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 13/2017 · Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:22 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan22 Agustus 2017
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 59), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek keuangan dan administratif. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan (bagi pimpinan DPRD), belanja rumah tangga (bagi pimpinan DPRD), dan tunjangan transportasi (bagi anggota DPRD).

Peraturan ini juga mengatur tentang uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah diberhentikan dengan hormat. Selain itu, diatur pula belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(-)

(-)