di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Juga dikenal sebagai: Peraturan DJP PER-4/PJ/2026 · Peraturan DJP No. PER-4/PJ/2026
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai daftar badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto mencakup zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan/lembaga amil zakat yang sah, serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia kepada lembaga keagamaan yang sah.
Daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Badan atau lembaga yang dimaksud harus dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.