Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah Dan Gula Kristal Putih Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/2020 · Permentan No. 13 Tahun 2020 · Permentan Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah Dan Gula Kristal Putih Secara Wajib
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 April 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/Kpts/KB.410/1/2003 tentang Penerapan secara Wajib SNI Gula Kristal Mentah (SNI 01-3140.1-2001) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula

Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penghentian sementara pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap gula kristal mentah dan gula kristal putih. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan gula pasir di masyarakat. Penghentian sementara pemberlakuan SNI ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan gula pasir bagi kebutuhan masyarakat. Selama masa penghentian sementara, pasokan gula akan dikelola dan diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah keadaan darurat bencana wabah COVID-19 selesai, SNI gula kristal mentah dan gula kristal putih akan diberlakukan kembali secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dengan Peraturan Menteri ini Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sampai dengan keadaan darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID 19) telah selesai. 2. Dalam hal keadaan darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID 19) telah selesai, Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih diberlakukan kembali secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)