Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 12/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batu bara. Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 bertentangan dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)