Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Waropen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak PBB-P2. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
- Pendataan, Penetapan, Pembayaran, dan Penagihan Pajak. Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Penetapan pajak dilakukan oleh Bupati dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah diterbitkannya SKPD.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi. Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya.
- Keberatan dan Banding. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluarsa Penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan. Wajib Pajak dengan omset minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.