di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Paloh Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 93/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 93/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Paloh dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Paloh dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Paloh dan Perairan Sekitarnya. Luas keseluruhan taman pesisir ini adalah 168.291,06 Hektare, yang terbagi menjadi zona inti (16.543,46 Hektare), zona pemanfaatan terbatas (151.682,12 Hektare), dan zona lainnya (65,48 Hektare). Batas koordinat taman pesisir ini tercantum dalam Lampiran I dan peta dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir ini, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.