Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 4/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Lampung agar lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan ini didasarkan pada asas manfaat, keterbukaan, pemberdayaan masyarakat, serta kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis, dan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Gubernur memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil. Kewenangan ini juga mencakup pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4-12 mil. Sebagian kewenangan dilimpahkan kepada Kepala Dinas.

Wilayah Pertambangan: WP terdiri atas WUP, WPR, dan WPN. Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atau eksplorasi.

Usaha Pertambangan: Usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral dan batubara. IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, dan Perseorangan.

Hak dan Kewajiban: Pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan tahapan usaha pertambangan dan memanfaatkan prasarana umum. Kewajibannya meliputi mematuhi peraturan K3 dan lingkungan, menyusun rencana kegiatan dan anggaran, mengelola lingkungan hidup, mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, menyerahkan rencana reklamasi dan pascatambang, menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta melakukan divestasi saham setelah 5 tahun berproduksi.

Penerimaan Daerah: Pemegang IUP wajib membayar pendapatan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan dan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Penggunaan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan: Pemegang IUP wajib menyelesaikan masalah tanah dengan pemegang hak atas tanah dan melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Gubernur berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran peraturan perundangan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP. 3. Pemegang IUP yang menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu dikenakan sanksi pidana.