Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia("P.T.Rajawali Nusantara Indonesia")

Juga dikenal sebagai: PP 5/1974 · PP No. 5 Tahun 1974 · PP Nomor 5 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 1970Tanggal Penetapan:1 Maret 1974
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia("P.T.Rajawali Nusantara Indonesia")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 1970
Tanggal Penetapan01 Maret 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham P.T. Rajawali Nusantara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah keputusan pengadilan yang menetapkan perampasan harta milik OEI TIONG HAM CONCERN untuk negara, yang sebagian telah dimasukkan sebagai penyertaan modal negara dalam P.T. Rajawali Nusantara Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa sebagian kekayaan negara yang berasal dari harta tersebut akan digunakan sebagai penambahan penyertaan modal negara dalam perusahaan tersebut. Pelaksanaan penyertaan dan penambahan modal ini, termasuk perubahan anggaran dasar, dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

(-)

(-)