Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara

Juga dikenal sebagai: PP 2/2004 · PP No. 2 Tahun 2004 · PP Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2004Tanggal Penetapan:14 Januari 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 2004
Tanggal Penetapan14 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Gas Negara dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Proyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas di beberapa wilayah Indonesia, yang pengadaannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2000, dan 2001. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp28.471.652.858,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan Keuangan Negara.

(-)

(-)