Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Rektor Brawijaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1964 · Keppres No. 116 Tahun 1964 · Keppres Nomor 116 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1963Tanggal Penetapan:9 Mei 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Rektor Brawijaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1963
Tanggal Penetapan09 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengangkat Sdr. H. Doel Arnowo sebagai Rektor Universitas Brawidjaja di Malang, terhitung mulai tanggal 1 Juli 1963. Pengangkatan ini didasarkan pada kebutuhan Universitas Brawidjaja akan tenaga pimpinan universitas dengan jabatan Rektor dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Selain itu, pengangkatan ini dilengkapi dengan tunjangan jabatan sesuai ketentuan dari Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Pangkât dan golongan/ruang yang bersangkutan akan ditentukan kemudian. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan kembali sebagaimana mestinya apabila kemudian terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

(-)

(-)