di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2025 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obat tertentu yang berisiko terhadap kesehatan. Pengawasan optimal diperlukan untuk obat-obat yang sering disalahgunakan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, seperti tramadol, triheksifenidil, dan lainnya. Industri farmasi, PBF, dan fasilitas kefarmasian wajib memastikan distribusi obat hanya untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar atau kedaluwarsa harus dilakukan. Laporan kehilangan obat wajib disampaikan kepada Kepala Badan. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran ketentuan ini.