di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 37 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Bali 37/2018 · Pergub Provinsi Bali No. 37 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Bali Nomor 37 Tahun 2018
Karakter peraturan: Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2018 merupakan peraturan pelaksana (regulasi turunannya) yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dengan kata lain, ini bukan Peraturan Daerah baru tetapi Peraturan Gubernur yang bersifat teknis/operasional untuk mengatur pelaksanaan Perda tersebut.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Ya. Pasal 28 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Pergub 37/2018 menggantikan Pergub 6/2016 dalam hal perizinan usaha pertambangan batuan di Provinsi Bali.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak menyatakan pengubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; melainkan berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan (implementing regulation) atas Perda tersebut. Dengan demikian Pergub ini tidak mengubah teks Perda 4/2017, tetapi mengatur tata laksana dan persyaratan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Perda.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Juni 2018 (ditetapkan dan diundangkan pada tanggal tersebut). Oleh karena itu sejak tanggal itu Pergub 37/2018 berlaku di Provinsi Bali dan menggantikan Pergub 6/2016 sebagaimana disebutkan di atas.
Rujukan hukum: Pergub ini juga merujuk dan didasarkan pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait — sehingga statusnya adalah peraturan daerah/provinsi yang melaksanakan kewenangan daerah dalam kerangka peraturan nasional.
Tujuan dan latar belakang: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017. Tujuannya adalah mengatur tata cara pemberian izin pertambangan batuan, menjamin pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, mengatur perizinan jasa pertambangan, serta menetapkan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan demi pengelolaan sumber daya yang teratur dan berwawasan lingkungan di Provinsi Bali.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Kewajiban utama pemohon/pemegang izin: memperoleh izin yang sesuai sebelum melakukan kegiatan (Pasal 4–6, 8, 15–18); memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial; menyediakan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang dan melaksanakan reklamasi; menempatkan jaminan dalam bentuk deposito pada bank pemerintah atau bank daerah (Pasal 19–21); mematuhi ketentuan perundang-undangan lingkungan; mematuhi ketentuan pelaporan dan penyerahan bukti pembayaran pajak saat perpanjangan.
Hak dan kewenangan pemerintah daerah: Gubernur melalui Instansi Perizinan berwenang memberikan, menolak atau memperpanjang izin; Instansi Teknis melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi teknis; Gubernur dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi jika pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban (Pasal 22–23).
Kewajiban pemegang IUP saat menggunakan jasa: walaupun menggunakan jasa pertambangan (IUJP), tanggung jawab akhir atas kegiatan tetap berada pada pemegang IUP (Pasal 26).
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Pematuhan terhadap Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (kesesuaian vertikal);
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (reklamasi dan pascatambang sebagai kewajiban);
Tata kelola perizinan yang terstruktur, transparan, dan berbasis evaluasi teknis lapangan oleh Instansi Teknis;
Pemberdayaan/penempatan prioritas penggunaan tenaga kerja dan kontraktor lokal oleh pelaku jasa pertambangan;
Pengaturan skala usaha dan jenis izin yang sesuai (pembagian IUP eksplorasi, operasi produksi, operasi khusus, penjualan, dan IPR untuk pertambangan rakyat).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan (ringkasan):
Permohonan IUP Eksplorasi: pemohon (badan usaha, koperasi, perorangan) harus melengkapi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial (Pasal 6). WIUP minimum 5 ha (Pasal 6 ayat 4–7). Durasi maksimal 2 tahun (Pasal 7).
Permohonan IUP Operasi Produksi: diberikan setelah IUP Eksplorasi selesai; persyaratan administrasi, teknis (laporan eksplorasi, rencana tambang, rencana reklamasi disetujui Instansi Teknis), lingkungan (izin lingkungan), finansial (laporan keuangan, pernyataan kesanggupan menempatkan jaminan) (Pasal 8–9). Jangka waktu 5 tahun, dapat diperpanjang 2 kali masing-masing sampai 3 tahun (Pasal 9).
Perpanjangan IUP Operasi Produksi: permohonan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 1 bulan sebelum berakhir; persyaratan meliputi peta WIUP, bukti pelunasan pajak 3 bulan terakhir, laporan akhir kegiatan, laporan reklamasi, rencana kerja & anggaran, peta kemajuan tambang, neraca sumber daya (Pasal 10).
IUP Operasi Produksi Khusus (pengolahan/pemurnian): diberikan jika pemegang IUP OP tidak melakukan pengolahan/pemurnian; persyaratan administrasi termasuk perjanjian kerja sama dengan pemasok berizin; penilaian teknis lapangan oleh Instansi Teknis; jangka waktu 3 tahun, dapat diperpanjang 1 kali 1 tahun (Pasal 11–14).
IUP Operasi Produksi untuk Penjualan: untuk badan/usaha atau perorangan non-pertambangan yang menjual batuan tergali; hanya diberikan satu kali, tidak dapat diperpanjang; jumlah tonase berdasarkan evaluasi teknis (Pasal 15–16).
IPR (Pertambangan Rakyat): ditetapkan dalam WPR oleh Bupati/Walikota; IPR diberikan oleh Instansi Perizinan atas permohonan masyarakat setempat; syarat teknis membatasi kedalaman penggalian, tenaga maksimum, larangan alat berat dan bahan peledak (Pasal 17–18).
Jaminan Reklamasi & Pascatambang: nilai ditetapkan oleh Instansi Teknis berdasarkan rencana reklamasi; ditempatkan dalam rupiah sebagai deposito berjangka pada bank pemerintah atau bank daerah atas nama Gubernur Cq. Kepala Instansi Teknis Cq. Pemegang Izin; penempatan paling lambat 30 hari sejak diterbitkan IUP Operasi Produksi; pencairan setelah evaluasi dan persetujuan Instansi Teknis; Gubernur dapat menggunakan jaminan untuk menunjuk pihak ketiga jika pemegang IUP gagal (Pasal 19–24).
IUJP: persyaratan dokumen (akta, KTP penanggungjawab, profil, NPWP, SIUP, sertifikasi peralatan dan tenaga teknis); IUJP untuk wilayah provinsi diterbitkan oleh Instansi Perizinan atas nama Gubernur; tanggung jawab akhir tetap pada pemegang IUP (Pasal 25–26).
Penghentian sementara: dapat diberikan karena keadaan kahar, keadaan yang menghalangi pertambangan, atau kondisi daya dukung lingkungan tidak mampu menanggung kegiatan; penghentian tidak mengurangi masa berlaku izin; kewajiban pemegang IUP terhadap Pemprov tetap berlaku (Pasal 27).
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Juni 2018 (Pasal 29). Sejak tanggal tersebut seluruh ketentuan dalam Pergub 37/2018 berlaku di Provinsi Bali.
Pencabutan peraturan sebelumnya: Pasal 28 menentukan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Pergub 37/2018 mulai berlaku. Oleh karena itu pelaksanaan perizinan dan ketentuan teknis yang semula diatur oleh Pergub 6/2016 selanjutnya diatur oleh Pergub 37/2018.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Dalam teks Pergub 37/2018 tidak terdapat ketentuan peralihan terperinci yang secara eksplisit menyatakan bagaimana pemegang izin lama (mis. IUP yang diterbitkan berdasarkan Pergub 6/2016) harus menyesuaikan status izinnya. Namun secara praktis setelah berlakunya Pergub baru, pemegang izin dan instansi perizinan harus mematuhi ketentuan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Pergub 37/2018, termasuk persyaratan jaminan reklamasi, persyaratan perpanjangan, dan persyaratan laporan yang diatur dalam Pergub ini.
Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan IUP Operasi Produksi (Pasal 20 ayat 4) — ketentuan ini merupakan tenggat operasional bagi penerbitan izin baru.
Untuk perpanjangan IUP Operasi Produksi, pemegang IUP wajib mengajukan permohonan perpanjangan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu izin (Pasal 10 ayat 1) — ini merupakan tenggat waktu administrasi bagi pemegang izin yang masa izinnya sudah berjalan.
IUP Operasi Produksi Khusus: permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu (Pasal 14 ayat 2).
Grandfathering (ketentuan pengecualian bagi izin lama): Pergub 37/2018 tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang memberikan pengecualian atau mempertahankan status hukum izin-izin terdahulu tanpa penyesuaian. Satu-satunya ketentuan transisi yang jelas adalah pencabutan Pergub 6/2016 bila Pergub ini berlaku. Oleh karena itu, pemegang izin lama secara implisit diharapkan menyesuaikan pelaksanaan kegiatannya dengan ketentuan baru; instansi perizinan kemungkinan besar akan menerapkan verifikasi/penyesuaian administratif/teknis sesuai Pergub 37/2018 saat melakukan evaluasi atau perpanjangan.
Rekomendasi operasional (implikasi praktis): Pemegang izin yang sudah ada sebaiknya segera berkoordinasi dengan Instansi Perizinan/Instansi Teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan baru (mis. penempatan jaminan, laporan reklamasi, persyaratan perpanjangan) dan untuk memperoleh kepastian administratif terkait akibat pencabutan Pergub 6/2016.
Tidak mengatur sanksi