Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2018 mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari bidang perparkiran, khususnya tempat khusus parkir. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan dikelola oleh SKPD terkait yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Pembangunan tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan tata ruang, analisis dampak lalu lintas, kemudahan akses, konstruksi yang sesuai, dan rambu lalu lintas yang memadai. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pengguna jasa parkir, termasuk kewajiban membayar retribusi dan hak mendapatkan jaminan keamanan. Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Dalam keadaan tertentu, dapat diberikan pengurangan atau keringanan retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.