Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 4/2018 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2012 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2018 mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari bidang perparkiran, khususnya tempat khusus parkir. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan dikelola oleh SKPD terkait yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Pembangunan tempat khusus parkir harus memenuhi persyaratan tata ruang, analisis dampak lalu lintas, kemudahan akses, konstruksi yang sesuai, dan rambu lalu lintas yang memadai. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pengguna jasa parkir, termasuk kewajiban membayar retribusi dan hak mendapatkan jaminan keamanan. Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Dalam keadaan tertentu, dapat diberikan pengurangan atau keringanan retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi setiap bulan keterlambatan yang besarnya ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari biaya pokok retribusi. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali pungutan yang terutang. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). 5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi yang terhutang.