Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 3/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan utama adalah perubahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini akan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dan perubahan ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)