di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2014 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014
Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (selanjutnya disebut "Perda").
Peraturan Baru atau Pengganti: Perda ini merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan aturan pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kota Singkawang. Dalam teks Perda tidak tercantum ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian peraturan daerah sebelumnya yang mengatur hal yang sama. Oleh karena itu, statusnya adalah peraturan daerah baru yang mengatur secara khusus pelaksanaan ketentuan perundang‑undangan tingkat pusat di tingkat daerah.
Hubungan terhadap Peraturan Sebelumnya dan Peraturan Pusat: Perda ini disusun untuk menjabarkan dan melaksanakan ketentuan Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah terkait pertambangan, antara lain UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 (Wilayah Pertambangan) dan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan yang telah diubah (termasuk PP No.1 Tahun 2014). Selain itu Perda ini mencantumkan dasar hukum berupa peraturan menteri terkait dan peraturan daerah kota tentang urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah (Perda Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 6 Tahun 2008). Dengan kata lain, Perda ini bersifat implementatif dan subordinat terhadap UU/PP/Permen yang lebih tinggi; ia tidak mengubah UU/PP tetapi menerapkan dan mengadaptasinya pada konteks daerah.
Status Berlaku: Perda ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Berdasarkan Pasal 46, Perda diundangkan di Singkawang pada tanggal 16 Oktober 2014; oleh karena itu efektif berlaku sejak tanggal pengundangan tersebut, kecuali ditentukan lain pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan teknis.
Tujuan dan Latar Belakang:
Asas dan Prinsip Utama:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Mekanisme dan Prosedur Utama:
Delegasi Pengaturan Teknis: Banyak ketentuan teknis dan tata laksana pelaksanaan (mis. persyaratan rinci, jangka waktu teknis, tata cara penghentian sementara, rincian reklamasi) ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota, sehingga Perda ini berfungsi sebagai kerangka kebijakan dan kewenangan.
Masa Berlaku dan Tanggal Efektif: Perda mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perda ini diundangkan di Singkawang pada 16 Oktober 2014 (Pasal 46), sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut, kecuali untuk ketentuan yang mensyaratkan pelaksanaan atau peraturan pelaksana lebih lanjut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian / Tindakan yang Ditentukan:
Grandfathering Clauses:
Kebutuhan Peraturan Pelaksana: Banyak ketentuan teknis dan tata laksana menunggu Peraturan Walikota untuk mengatur rinciannya (mis. persyaratan perizinan rinci, jangka waktu penghentian sementara, kriteria pengawasan, formulir dan tata cara pelaporan). Oleh karena itu, implementasi penuh Perda membutuhkan penerbitan Peraturan Walikota pelaksana.
Sanksi Administratif (Pasal 40):
Sanksi Pidana (Pasal 43–45):
Penegakan dan Penyidikan: