Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri ‘Sewarga’ Kandangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Desember 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Koperasi Pegawai Negeri ‘Sewarga’ Kandangan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Desember 2009
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 17 Seri D Nomor Seri 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal kepada Koperasi Pegawai Negeri "Sewarga" Kandangan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Koperasi Pegawai Negeri "Sewarga" Kandangan secara bertahap dari tahun 2005 hingga 2008.

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Daerah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 kepada Koperasi Pegawai Negeri "Sewarga" Kandangan. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Daerah menjadi sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sisa Hasil Usaha (SHU) bagian dari penyertaan modal secara otomatis menjadi penyertaan modal tahun berikutnya.

(-)

(-)