Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan penanaman modal (investasi) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan percepatan pembangunan daerah dengan mendorong kegiatan investasi. Tujuannya adalah memberikan kejelasan bagi investor, mendorong ekspansi sektor swasta, dan meningkatkan pemanfaatan potensi unggulan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kebijakan dasar penanaman modal untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlakuan yang sama bagi PMDN dan PMA, menjamin kepastian hukum, dan membuka kesempatan kerja.
- Mekanisme dan persyaratan penanaman modal, termasuk bentuk badan usaha, persyaratan perizinan, dan penyelesaian administrasi.
- Pengaturan pemakaian tenaga kerja, termasuk fasilitasi penyediaan tenaga kerja, hubungan kerja yang harmonis, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
- Bidang usaha yang terbuka untuk investasi, meliputi pengelolaan sarana dan prasarana umum/publik serta pengelolaan sumber daya alam industri.
- Jangka waktu realisasi penanaman modal untuk setiap bidang usaha.
- Kemitraan antara penanaman modal dengan UMKM dan koperasi.
- Pemanfaatan dan penataan lahan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan kepastian hak, memfasilitasi perizinan, memberikan dukungan infrastruktur, memberikan insentif dan kemudahan, serta melakukan pembinaan teknis.
- Kewajiban penanaman modal, termasuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, memiliki Surat Izin Usaha Tetap, dan melakukan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
- Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, arbitrase, atau pengadilan.