Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2010 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan penanaman modal (investasi) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah dan percepatan pembangunan daerah dengan mendorong kegiatan investasi. Tujuannya adalah memberikan kejelasan bagi investor, mendorong ekspansi sektor swasta, dan meningkatkan pemanfaatan potensi unggulan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kebijakan dasar penanaman modal untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlakuan yang sama bagi PMDN dan PMA, menjamin kepastian hukum, dan membuka kesempatan kerja.
  2. Mekanisme dan persyaratan penanaman modal, termasuk bentuk badan usaha, persyaratan perizinan, dan penyelesaian administrasi.
  3. Pengaturan pemakaian tenaga kerja, termasuk fasilitasi penyediaan tenaga kerja, hubungan kerja yang harmonis, dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
  4. Bidang usaha yang terbuka untuk investasi, meliputi pengelolaan sarana dan prasarana umum/publik serta pengelolaan sumber daya alam industri.
  5. Jangka waktu realisasi penanaman modal untuk setiap bidang usaha.
  6. Kemitraan antara penanaman modal dengan UMKM dan koperasi.
  7. Pemanfaatan dan penataan lahan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
  8. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan kepastian hak, memfasilitasi perizinan, memberikan dukungan infrastruktur, memberikan insentif dan kemudahan, serta melakukan pembinaan teknis.
  9. Kewajiban penanaman modal, termasuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, memiliki Surat Izin Usaha Tetap, dan melakukan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
  10. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, arbitrase, atau pengadilan.

1. Pinjaman Internasional, Nasional baik bilateral, regional maupun multilateral dalam bidang Penanaman Modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi sebelum Peraturan Derah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pinjaman tersebut. 2. Rencana pinjaman Internasional, Nasional baik Bilateral, Regional maupun multilateral di bidang Penanaman Modal yang belum disetujui oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dimana lokasi kegiatannya berada pada Daerah Kabupaten Kolaka dapat disesuaikan dengan Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini setelah ditetapkan. 3. Permohonan Penanaman Modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan Penanaman Modal di Daerah yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang di Daerah dan pada tanggal disyahkannya Peraturan Daerah ini belum memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.

(-)