Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan pedoman mengenai mekanisme penentuan kategori produk dalam registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) bagi produk yang belum secara eksplisit tercantum dalam daftar jenis produk yang wajib bersertifikat halal maupun dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses registrasi SHLN, serta memastikan setiap produk yang diregistrasikan memiliki kategori yang tepat sesuai fungsi dan peruntukannya guna menjaga integritas sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, permohonan registrasi SHLN harus sesuai dengan jenis produk yang wajib bersertifikat halal maupun bahan yang dikecualikan. Apabila suatu produk belum tercantum dalam rincian jenis produk yang wajib bersertifikat halal maupun dalam bahan yang dikecualikan, maka importir atau perwakilan resmi pelaku usaha di Indonesia selaku pemohon wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dokumen pendukung tersebut meliputi surat pernyataan dari produsen, importir, atau perwakilan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai kategori produk, komposisi bahan penyusun, dan/atau proses produksi. Selain itu, perlu dilampirkan Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (COA), dan/atau dokumen pendukung komposisi bahan lainnya.