Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026

Surat Edaran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Mekanisme Penentuan Kategori Produk dalam Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri untuk Produk yang Belum Tercantum dalam Ketentuan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal dan Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Juga dikenal sebagai: SE BPJPH 2/2026 · SE BPJPH No. 2 Tahun 2026 · SE BPJPH Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2026Tanggal Penetapan:20 Februari 2026
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipeSurat Edaran Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tanggal Berlaku20 Februari 2026
Tanggal Penetapan20 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Dasar hukum yang dirujuk adalah: 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; 3. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal; 4. Keputusan Menteri Agama Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal; 5. Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban Bersertifikat Halal; 6. Keputusan Menteri Agama Nomor 816 Tahun 2024 tentang Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada Makanan dan Minuman; 7. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 221 Tahun 2025 tentang Prosedur Pelaksanaan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri. 8. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 307 Tahun 2025 tentang Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada Makanan dan Minuman, Bahan Tambahan Pangan, Kosmetik, dan Obat Bahan Alam.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan pedoman mengenai mekanisme penentuan kategori produk dalam registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) bagi produk yang belum secara eksplisit tercantum dalam daftar jenis produk yang wajib bersertifikat halal maupun dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses registrasi SHLN, serta memastikan setiap produk yang diregistrasikan memiliki kategori yang tepat sesuai fungsi dan peruntukannya guna menjaga integritas sistem jaminan produk halal di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, permohonan registrasi SHLN harus sesuai dengan jenis produk yang wajib bersertifikat halal maupun bahan yang dikecualikan. Apabila suatu produk belum tercantum dalam rincian jenis produk yang wajib bersertifikat halal maupun dalam bahan yang dikecualikan, maka importir atau perwakilan resmi pelaku usaha di Indonesia selaku pemohon wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dokumen pendukung tersebut meliputi surat pernyataan dari produsen, importir, atau perwakilan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai kategori produk, komposisi bahan penyusun, dan/atau proses produksi. Selain itu, perlu dilampirkan Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (COA), dan/atau dokumen pendukung komposisi bahan lainnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)