Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 16/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 16 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2004Tanggal Penetapan:13 Agustus 2004
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku16 Agustus 2004
Tanggal Penetapan13 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang jelas terkait pemungutan pajak yang melibatkan berbagai instansi, termasuk instansi pusat, Kepolisian, PT. Pertamina, dan PT. PLN (Persero), serta instansi horizontal di Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi biaya pemungutan untuk berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Alokasi biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari realisasi penerimaan Pajak Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian alokasi biaya pemungutan antara Aparat Pelaksana Pemungutan dan Aparat Penunjang, termasuk Tim Pembina Pusat, Kepolisian, PT. Pertamina, dan PT. PLN (Persero).

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan alokasi biaya pemungutan untuk jenis pajak daerah lainnya, seperti Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan. Biaya pemungutan Pajak Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(-)

(-)