Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 6/2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2021Tanggal Penetapan:28 Januari 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku28 Januari 2021
Tanggal Penetapan28 Januari 2021
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga eksistensi lahan pertanian dari alih fungsi ke sektor non-pertanian, yang dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, menyediakan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk menetapkan kebijakan, menyusun peta pengembangan, menetapkan tata ruang lahan pertanian, memetakan potensi lahan, mengatur kawasan pertanian terpadu, menetapkan sentra komoditas pertanian, menetapkan sasaran areal tanam, dan menetapkan luas baku lahan pertanian.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi lahan, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Perencanaan meliputi penyusunan usulan perencanaan dan perencanaan itu sendiri, dengan memperhatikan berbagai aspek seperti pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan, ketersediaan lahan, dan RTRW Daerah. Penetapan meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan pertanian pangan.

Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus sesuai dengan peruntukan, memelihara irigasi, menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, dan memelihara kelestarian lingkungan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan lahan. Pengendalian dilakukan melalui insentif dan disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Alih fungsi lahan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, pencabutan intensif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).