Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perpu 5/1962 · Perpu No. 5 Tahun 1962 · Perpu Nomor 5 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1962Tanggal Penetapan:14 Februari 1962
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerusahaan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1962
Tanggal Penetapan14 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah bertujuan untuk melaksanakan program ekonomi pemerintah yang digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan dasar-dasar pendirian Perusahaan Daerah Swatantra untuk mendukung otonomi daerah dan menyelaraskan struktur ekonomi terpimpin. Perusahaan Daerah diatur untuk memberikan jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan, dengan tujuan mendukung pembangunan daerah dan ekonomi nasional. Modal perusahaan dapat terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan perusahaan dapat bekerja sama dengan perusahaan negara, koperasi, dan swasta. Saham perusahaan terdiri dari saham prioritet yang hanya dapat dimiliki oleh daerah dan saham biasa yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Direksi perusahaan diangkat oleh Kepala Daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Daerah atau badan yang ditunjuknya.

1. Selama pendirian Perusahaan Daerah belum dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini, semua perusahaan yang telah ada dan modalnya merupakan kekayaan Daerah tetap melakukan tugasnya dengan bentuk hukum yang sah. 2. Dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, perusahaan-perusahaan tersebut harus didirikan berdasarkan Undang-undang ini, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang.

(-)