Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 57/2023 · PP No. 57 Tahun 2023 · PP Nomor 57 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati, yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2017. Nilai penambahan modal sebesar Rp798.818.549.000,00 dan akan diteruskan menjadi penambahan modal saham PT Angkasa Pura II. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

(-)

(-)