Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 10/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2015Tanggal Penetapan:31 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2015
Tanggal Penetapan31 Oktober 2015
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 9). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 11). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2015 Nomor 8). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan mendesak yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)