Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2013 Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2014. Perubahan meliputi pengurangan pada Pendapatan Daerah sebesar Rp.20.517.226.431,00 sehingga menjadi Rp. 926.948.140.556,00 dan pengurangan pada Belanja Daerah sebesar Rp. 6.373.719.012,00 sehingga menjadi Rp. 1.001.119.569.994,10. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 71.171.429.438,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penambahan pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 14.143.507.419,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 86.171.429.438,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)