Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2019 · PERPRES No. 91 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrgan Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan menetapkan Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretariat ini bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. Tugas Sekretariat meliputi penyiapan dan fasilitasi pengawasan, penerimaan permohonan izin penyadapan, pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

(-)

(-)