Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 November 2010
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 November 2010
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang besar untuk Pemilukada 2012 yang tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk pelaksanaan Pemilukada.

Ketentuan Substansial:

  • Dana cadangan akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2011.
  • Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi.
  • Besar anggaran dana cadangan yang dialokasikan adalah Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
  • Dana cadangan akan digunakan untuk membiayai penyediaan sarana-prasarana dan biaya operasional penyelenggaraan Pemilukada.
  • Dana cadangan akan disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, dan bunganya akan ditambahkan ke dalam Dana Cadangan.

(-)

(-)