di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang besar untuk Pemilukada 2012 yang tidak dapat dianggarkan dalam satu tahun anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk pelaksanaan Pemilukada.
Ketentuan Substansial: