Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 26/2014 · Permenaker No. 26 Tahun 2014 · Permenaker Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.19/MEN/1997 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, peraturan ini mengharuskan perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau yang memiliki potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3. Penilaian dilakukan melalui Audit Eksternal SMK3 oleh lembaga yang ditunjuk oleh Menteri. Perusahaan yang wajib diaudit termasuk yang bergerak di bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi. Lembaga Audit SMK3 harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditunjuk oleh Menteri. Auditor SMK3, baik junior maupun senior, juga harus memenuhi kualifikasi tertentu dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi Lembaga Audit SMK3 dan Auditor SMK3, serta menetapkan prosedur penilaian dan penghargaan berdasarkan hasil audit.

1. Audit SMK3 yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penunjukan Lembaga Audit SMK3, Auditor SMK3, dan penghargaan SMK3.

1. Menteri dapat mencabut keputusan penunjukan Lembaga Audit SMK3 apabila Lembaga Audit SMK3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8. 2. Keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dan auditor eksternal senior SMK3 dicabut apabila terjadi pelanggaran seperti pindah tugas, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi pidana.