Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Desa Selindung

Juga dikenal sebagai: PP 79/2007 · PP No. 79 Tahun 2007 · PP Nomor 79 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Desa Selindung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengubah batas daerah antara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah. Desa Selindung, yang secara geografis terpisah dari Kabupaten Bangka Tengah, dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Kota Pangkalpinang. Perubahan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan batas daerah secara pasti akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pendanaan akibat perubahan batas ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang. Penyesuaian administrasi dan hak keperdataan masyarakat harus diselesaikan dalam waktu dua tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

1. Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)