di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, membiayai pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan, serta adanya peluang investasi usaha perhotelan di Kabupaten Bandung Barat.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus untuk tamu hotel, jasa persewaan ruangan, dan fasilitas lain yang dikelola hotel. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak hotel dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikannya selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak membayar sendiri sesuai SPTPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, pembukuan, dan pemeriksaan.