Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah dan perlunya upaya untuk menciptakan iklim yang mendukung kemitraan antara pemuda, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan permodalan. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 2,5% dari APBD untuk pengembangan kewirausahaan pemuda.
- Kewenangan Bupati dalam menetapkan rencana strategis, kebijakan, dan pengawasan terkait pengembangan kewirausahaan pemuda.
- Perencanaan pengembangan kewirausahaan pemuda yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan Daerah.
- Pengembangan kewirausahaan melalui pemetaan potensi, pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, serta bantuan permodalan dan akses permodalan.
- Fasilitasi Wirausaha Muda Pemula (WMP) dan Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP).
- Pengaturan mengenai jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui kewirausahaan pemuda, meliputi sektor agraris, perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, dan pemberi jasa.
- Koordinasi pengembangan kewirausahaan pemuda antara SKPD terkait, Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.