Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Kewirausahaan Pemuda
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah dan perlunya upaya untuk menciptakan iklim yang mendukung kemitraan antara pemuda, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan permodalan. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 2,5% dari APBD untuk pengembangan kewirausahaan pemuda.
  2. Kewenangan Bupati dalam menetapkan rencana strategis, kebijakan, dan pengawasan terkait pengembangan kewirausahaan pemuda.
  3. Perencanaan pengembangan kewirausahaan pemuda yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan Daerah.
  4. Pengembangan kewirausahaan melalui pemetaan potensi, pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, serta bantuan permodalan dan akses permodalan.
  5. Fasilitasi Wirausaha Muda Pemula (WMP) dan Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP).
  6. Pengaturan mengenai jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui kewirausahaan pemuda, meliputi sektor agraris, perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, dan pemberi jasa.
  7. Koordinasi pengembangan kewirausahaan pemuda antara SKPD terkait, Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

(-)

(-)