Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.09/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 Tahun 2008 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.09/2008 · PMK No. 191/PMK.09/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan Departemen Keuangan guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengelola keuangan dan kekayaan negara dengan lebih baik.

Ketentuan Substansial: Setiap unit Eselon I di Departemen Keuangan diwajibkan untuk menerapkan dan mengembangkan manajemen risiko. Penerapan ini dilakukan oleh unit Eselon II yang bertindak sebagai Unit Pemilik Risiko. Pengendalian dilakukan pada dua tingkat: kebijakan dan operasional. Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk pengendalian tingkat kebijakan, sementara pengendalian operasional dilakukan oleh Pemilik Risiko di unit Eselon II. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, monitoring, dan komunikasi risiko. Setiap unit Eselon I dapat meminta konsultasi dari Compliance Office for Risk Management.

1. Penerapan proses Manajemen Risiko harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

(-)