di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DESA LEMBA HARAPAN, DESA OGOWELE BUGA, DESA LOBUO, DESA BASI DAN DESA STADONG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lima desa baru di Kabupaten Tolitoli. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi desa dalam melayani masyarakat, mewujudkan kemandirian desa melalui peningkatan peranan pemerintah desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta untuk menunjang kemandirian daerah dalam konteks otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran Desa Tampiala menjadi Desa Tampiala dan Desa Lemba Harapan, Desa Ogowele menjadi Desa Ogowele dan Desa Ogowele Buga, Desa Bambapun menjadi Desa Bambapun dan Desa Lobuo, Desa Sibaluton menjadi Desa Sibaluton dan Desa Basi, serta Desa Banagan menjadi Desa Banagan dan Desa Stadong. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk, serta mengatur tentang pembentukan dusun di wilayah desa pemekaran. Selain itu, diatur pula mengenai pemerintahan desa pemekaran yang untuk pertama kalinya akan dipimpin oleh pejabat sementara yang dilantik oleh Bupati, serta pembiayaan yang timbul akibat pemekaran desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Tolitoli.