Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 10/2011 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Seri B.3), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Air Kotor Tinja Dan Pengolahan Limbah Tinja (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2000 Nomor 7 Seri B.5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2000 Nomor 8 Seri B.6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 17); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 7 Seri B.1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Seri B.5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Kesehatan Daerah Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 17 Seri B.11); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2003 Nomor 15 Seri D.12) sepanjang mengenai retribusinya; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Keluarga Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 Nomor 15 Seri C.1); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 20); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Pandeglang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas jasa-jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum:** Peraturan ini mengatur 11 jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang jelas. Objek retribusi adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Peraturan ini menetapkan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi untuk setiap jenis jasa diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. 6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan. 7. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.