di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Aceh Besar 37/2020 · Perbup Kabupaten Aceh Besar No. 37 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pengelolaan dan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kabupaten Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian ADG bagi Gampong, menanggulangi kemiskinan, meningkatkan perencanaan pembangunan di tingkat Gampong, meningkatkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, mendorong keswadayaan dan gotong royong, serta meningkatkan pendapatan Gampong melalui BUMG.
ADG bersumber dari 10% Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Aceh Besar ditambah 10% dari pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian ADG dilakukan secara merata dan adil, dengan mempertimbangkan Alokasi Dana Gampong Minimal (ADGM) dan nilai bobot Gampong berdasarkan variabel seperti jumlah perangkat Gampong, Tuha Peut Gampong, Imeum Meunasah, anak yatim, jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah penduduk miskin.
ADG digunakan untuk penghasilan tetap Keuchik dan aparatur Gampong (yang bukan PNS), tunjangan Keuchik dan aparatur Gampong (yang berstatus PNS), tunjangan Tuha Peut Gampong, tunjangan Tgk. Gampong/Imeum Meunasah, bantuan anak yatim, operasional kendaraan roda dua Keuchik, dan biaya operasional kantor Keuchik/Meunasah. Pengadaan barang/jasa di Gampong diprioritaskan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material lokal dan partisipasi masyarakat.
Mekanisme penyaluran ADG melibatkan pengajuan permohonan oleh Keuchik melalui Camat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditransfer ke rekening kas Gampong. Pencairan ADG dilakukan dalam empat tahap (triwulan) setelah Qanun APBG diterima dan SPJ triwulan sebelumnya diserahkan.
Pertanggungjawaban ADG terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBG, dengan pelaporan berkala dan laporan akhir yang disampaikan melalui jalur struktural kepada Camat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong. Pemerintah Kabupaten dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan ADG.