Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Hak keuangan meliputi penghasilan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD, serta tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD. Selain itu, diatur pula mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. Peraturan ini juga mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan DPRD dianggarkan dalam APBD dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.