Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2019 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 3/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:2 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan02 Agustus 2017
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Hak keuangan meliputi penghasilan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD, serta tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD. Selain itu, diatur pula mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. Peraturan ini juga mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan DPRD dianggarkan dalam APBD dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)