Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 14/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan Daerah Kabupaten Buru ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 532.797.147.309,26, belanja sebesar Rp 508.322.359.180,45, surplus sebesar Rp 24.474.788.128,81, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10.011.834.048,88, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 28.670.573.442,00, dan SILPA sebesar Rp 5.816.048.735,69.
  2. Neraca per 31 Desember 2014, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.170.602.068.954,64, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.407.082.933,69, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.160.194.986.020,95.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 10.065.211.079,21 dan saldo kas akhir sebesar Rp 6.503.486.019,38.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Buru menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)