Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2017 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku15 Juni 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kualam(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan penyelenggaraan PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. PDAM harus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan komitmen, kemampuan, dan kompetensi sumber daya manusia, serta meningkatkan inovasi strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Penyertaan modal dialokasikan dalam anggaran pengeluaran pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan berupa uang yang ditambahkan pada PDAM sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal pada tahun 2017 adalah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Total penyertaan modal dari tahun 2007 sampai 2017 adalah Rp. 26.500.000.000,00. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan pencairan dari Kas Umum Daerah ke Kas PDAM. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun kepada Bupati berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit, serta ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati.

(-)

(-)