Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. A.K. Pringgodigdo Menjadi Direktur Kabinet Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1950 · Keppres No. 15 Tahun 1950 · Keppres Nomor 15 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:7 Januari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. A.K. Pringgodigdo Menjadi Direktur Kabinet Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan07 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 15 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Direktur Djenderal untuk Kabinet Presiden. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mr. A.K. Pringgodigdo memenuhi syarat untuk diangkat pada jabatan tersebut. Pengangkatan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1950, dengan ketentuan bahwa gaji dan sebagainya akan ditentukan lebih lanjut. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1950 oleh Presiden Republik Indonesia Serikat, Soekarno, dan Perdana Menteri, Mohammad Hatta.

(-)

(-)