Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 02/2023 · Perda Kabupaten Karo No. 02 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2023Tanggal Penetapan:8 September 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku08 September 2023
Tanggal Penetapan08 September 2023
Tempat PenetapanKabanjahe

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Karo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan lingkungan dan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, bersih, dan indah. Tujuannya adalah menciptakan tata kehidupan yang disiplin, aman, dan kondusif, serta meningkatkan kinerja instansi pemerintah dalam menghadapi gangguan ketenteraman umum.

Ketentuan Substansial:

Peran Pemerintah Daerah meliputi penyusunan kebijakan, penyediaan sarana dan prasarana, serta tindakan pencegahan terhadap gangguan ketertiban umum. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman, serta kewajiban untuk menaati peraturan dan norma yang berlaku.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  • Tertib tata ruang, yang mengharuskan setiap orang atau badan untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
  • Tertib jalan, yang mengatur penggunaan jalan umum dan fasilitasnya.
  • Tertib angkutan jalan dan angkutan danau, yang mengatur perilaku pengendara dan pemilik kendaraan.
  • Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, yang melarang penyalahgunaan fungsi dan peruntukannya.
  • Tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir danau, yang melarang pembangunan ilegal dan pembuangan limbah.
  • Tertib lingkungan, yang melarang tindakan yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
  • Tertib tempat usaha dan usaha tertentu, yang mewajibkan setiap usaha memiliki perizinan dan mengutamakan keselamatan.
  • Tertib bangunan, yang mewajibkan setiap orang mendirikan bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Tertib usaha pariwisata, yang mewajibkan pengelola usaha pariwisata memiliki izin usaha dan menjaga ketertiban.
  • Tertib sosial, yang melarang meminta sumbangan di fasilitas umum dan menjadi pekerja seks komersial.
  • Tertib kesehatan, yang mewajibkan setiap orang mendukung penciptaan lingkungan yang sehat.
  • Tertib tempat hiburan dan keramaian, yang mewajibkan setiap penyelenggara memiliki izin usaha.
  • Tertib peran serta masyarakat, yang melarang perusakan prasarana umum pada waktu unjuk rasa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 12, 13, 14, 15, 16, 18, 20, 22, 23 ayat (1), 24, 25, 26 ayat (1), 27 ayat (2) dan (3), 28, 29, 30, 31, 32 ayat (1), 33, 34, 36, 37, 38, 39, 40 ayat (1), 41, 42 ayat (1) dan (2), 43 ayat (1), 44 ayat (1), 45, 46, 47, 48, 49 ayat (1) dan (2), 50, dan 51 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan penyegelan. 3. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa perintah untuk mengembalikan pada keadaan semula.