Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 4/2014 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:26 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan26 Juni 2014
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dan mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Lombok Barat. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA yang mendapatkan pelayanan Perpanjangan IMTA. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi Perizinan Tertentu.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Perpanjangan IMTA: Diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA di Kabupaten Lombok Barat.
  3. Perpanjangan IMTA: Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan perpanjangan IMTA secara tertulis kepada Kepala Dinas selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA, setiap kali perpanjangan paling lama 1 tahun, kecuali untuk jabatan Komisaris dan Direksi paling lama 2 tahun.
  4. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, yaitu sebesar US $ 100 per orang TKA per bulan, dibayar dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  6. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi: Untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja, dan peningkatan sumber daya manusia lainnya.
  7. Wilayah Pemungutan Retribusi: Wilayah Kabupaten Lombok Barat.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  10. Penagihan: Bupati dapat mengeluarkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayarkan, ditambah sanksi administratif berupa bunga.
  11. Pelaporan: Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan RPTKA secara periodik 6 bulan sekali kepada Bupati melalui Dinas.
  12. Pengawasan: Bupati melalui Dinas berkoordinasi dengan Imigrasi, Kepolisian, dan Instansi lain dalam wadah Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA).
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
  14. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya Retribusi.
  15. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi: Dilaksanakan oleh Dinas.
  16. Pemberian dan Pemanfaatan Insentif: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif sebesar 5% dari realisasi penerimaan retribusi Perpanjangan IMTA.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan perpanjangan IMTA. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.